TUGAS DAN WEWENANG PPID

TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TIDAR KOTA MAGELANG

1. ATASAN PPID PELAKSANA :

         TUGAS :

         a. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;

b. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

2. PPID Pelaksana 

Tugas :

    1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
    2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
    3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip layanan prima;
    5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan masing-masing menjadi bahan informasi publik;
    6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan

3. BIDANG PENDUKUNG

    1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
      • Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID Pelaksana, mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan, membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
      • melaksanakan proses penyimpanan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.

    b.  Bidang Pengolahan Informasi, bertugas:

      • Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik;
      • melakukan klasifikasi jenis informasi; dan
      • membuat daftar informasi publik.

    c.  Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :

      • Melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
      • membantu proses pengujian uji konsekuensi informasi publik; dan menyelesaikan sengketa informasi publik.