TUGAS DAN WEWENANG PPID
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TIDAR KOTA MAGELANG
1. ATASAN PPID PELAKSANA :
TUGAS :
a. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
b. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pelaksana
Tugas :
-
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip layanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan masing-masing menjadi bahan informasi publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan
3. BIDANG PENDUKUNG
-
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas :
-
-
- Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID Pelaksana, mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan, membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
- melaksanakan proses penyimpanan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
-
b. Bidang Pengolahan Informasi, bertugas:
-
-
- Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik;
- melakukan klasifikasi jenis informasi; dan
- membuat daftar informasi publik.
-
c. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas :
-
-
- Melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- membantu proses pengujian uji konsekuensi informasi publik; dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
-