Mekanisme Partisipasi Publik

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :

•    Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi, dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP);
•    Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
•    Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
•    Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; 
•    Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
•    Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.    Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID, PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak;
3.    Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan; 
4.    Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).
BIAYA/ TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar RSUD Tidar Kota Magelang atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Untuk Informasi Publik yang terkait dengan penelitian dan asuransi dikenakan biaya sesuai dengan perwal tarif rumah sakit.